Standar Profil Dosen dan Tenaga Kependidikan

A. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  1. RASIONAL

Lingkup penjaminan mutu terhadap kurikulum dikendalikan melalui standar ini yang meliputi: kualifikasi akademik dosen, kompetensi dosen, sertifikat keahlian dosen, rasio dosen-mahasiswa, kualifikasi akademik tenaga kependidikan (administrasi/ penunjang), kompetensi tenaga kependidikan, sertifikat keahlian tenaga kependidikan. Dalam keterkaitan dengan hal tersebut, seluruh dokumen harus disiapkan dan tahapan-tahapan yang tertuang dalam prosedur harus ditaati.

Menurut Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 38 disebutkan bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Sedangkan pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Lebih lanjut dalam Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, secara tegas menggunakan istilah dosen untuk merujuk pada pengertian pendidik pada jenjang pendidikan tinggi. Sedangkan tugas utama dosen adalah mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam konteks hubungan input-proses-output pada sistem pendidikan tinggi, dosen dan tenaga kependidikan merupakan sumberdaya manusia yang penting tugas dan perannya dalam menjalankan proses pada system tersebut. Agar dosen dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan tugas dengan baik diperlukan standar dosen dan tenaga kependidikan yang semakin baik.

Dengan pertimbangan hal hal tersebut maka Universitas Sumatera Selatan menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan yang akan menjadi pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan universitas, pimpinan fakultas, ketua program studi maupun pimpinan unit atau lembaga yang bertanggung jawab dalam merencanakan, mengelola dan mengembangkan sumberdaya manusia di lingkungan Universitas Sumatera Selatan.

2.      PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PEMENUHAN STANDAR

  1. Rektor dan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagai pimpinan Universitas
    1. Dekan bersama Wakil Dekan sebagai pimpinan Fakultas
    1. Ketua Program Studi sebagai pimpinan Program Studi

3.      DEFINISI ISTILAH

  1. Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian

pembelajaran lulusan.

  • Dosen tetap adalah dosen berstatus sebagai pendidik tetap di Universitas Sumatera Selatan dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain.
    • Kualifikasi akademik merupakan tingkat pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh seorang dosen dan dibuktikan dengan ijazah.
    • Kompetensi pendidik dinyatakan dengan sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat profesi meliputi:
      • Kompetensi pedagogik
      • Kompetensi sosial
      • Profesional dan
      • Kompetensi kepribadian.

4.      PERNYATAAN ISI STANDAR

  1. Pelaksanaan seleksi penerimaan tenaga dosen harus dilakukan dengan melakukan evaluasi kebutuhan terhadap tenaga pengajar agar sesuai dengan kebutuhan.
    1. Pelaksanaan seleksi penerimaan tenaga kependidikan harus dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan tenaga kependidikan.
    1. Pelaksanaan proses seleksi penerimaan dosen harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang terdapat di dalam perundang-undangan yang berlaku.
    1. Tenaga dosen harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku yaitu minimal memiliki kualifikasi akademik yaitu minimal memiliki pendidikan S2 (Magister) yang sesuai dengan bidangnya. Hal ini sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
    1. Tenaga dosen harus memiliki kompetensi dosen yang sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku yaitu mempunyai kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi profesional dan kompetensi kepribadian
    1. Dosen harus memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli Dosen
    1. Dosen harus memiliki NIDN
    1. Dosen harus menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara utuh menyeluruh
    1. Institusi harus meningkatkan kompetensi dosen melalui program studi lanjut dan pelatihan
    1. Tenaga kepedidikan harus memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan bidangnya misalnya tenaga perpustakaan harus memiliki pendidikan minimal D III Kepustakaan, Tenaga Administrasi Akademik minimal memiliki pendidikan D III manajemen, dan Administrasi Keuangan minimal memiliki pendidikan D III Keuangan.
    1. Tenaga kependidikan harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
    1. Tenaga administrasi akademik harus memiliki kompetensi dalam mengatur dan mengelola kegiatan akademik yang meliputi pendidikan dan pengajaran termasuk didalamnya pengelolaan jadwal kuliah dan administrasi lainnya.
    1. Tenaga Kepustakaan harus memiliki kompetensi dalam mengelola perpustakaan dengan baik meliputi memeliharaan buku, internet dan e-jurnal serta kompetensi lainnya yang berhubungan dengan kepustakaan.
    1. Tenaga Laboran harus memiliki kompetensi dalam mengelola kegiatan laboratorium Tenaga dosen harus melakukan peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan

seminar serta pendidikanlanjut agar selalu memiliki kompetensi yang baik yang dibutuhkan oleh mahasiswa.

  1. Tenaga Kependidikan harus meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan dan studi lanjut yang berhubungan dengan bidang kerjanya.
    1. Jumlah mahasiswa yang diterima harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu dibandingkan dengan jumlah dosen dengan perbandingan 1 : 20 dengan toleransi 1 : 30 untuk konsentrasi bidang ilmu eksakta dan 1 : 30 dengan konsentrasi 1 : 45 untuk konsentrasi bidang ilmu sosial dan ekonomi.
    1. Seluruh proses dari perekrutan dan pelatihan tenaga dosen dan tenaga kependidikan maupun proses penerimaan mahasiswa harus dicatat dan didokumentasikan.

5.      STRATEGI

  1. Mendorong dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi dosen dan tenaga kependidikan untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktor melalui program beasiswa internal maupun eksternal.
    1. Membuat blue print pembinaan karier dosen dan tenaga kependidikan dalam jangka panjang.
    1. Menyelenggarakan pelatihan secara periodik bagi dosen dan tenaga kependidikan untuk peningkatan kompetensi yang dibutuhkan.

6.      INDIKATOR

  1. Jumlah dosen dengan kualifikasi S3 (Doktor)
    1. Jumlah dosen yang bersertifikast pendidik atau sertifikat dosen.
    1. Jumlah dosen yang memenuhi BKD
    1. Jumlah dosen tetap dan penuh waktu di prodi
    1. Jumlah Profesor pada prodi Doktor
    1. Tersedianya dokumen monev tugas akhir dosen mahasiswa
    1. Tersedia dokumen monev pembimbingan tugas akhir minimal 8 kali
    1. Tersedianya dokumen penerimaan/ seleksi, penempatan dan pengembangan dosen
    1. Tersedia dokumen monitoring dan evaluasi penerimaan/ seleksi, penempatan dan pengembangan dosen
    1. Tersedianya tenaga kependidikan minimal lulusan diploma atau sederajat
    1. Tersedianya tenaga administrasi minimal lulusan SMA
    1. Tersedianya tenaga kependidikan sesuai dengan kompetensi dan keahlian

7.      REFERENSI

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
    1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).

  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
    • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
    • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

8.      DOKUMEN TERKAIT

  1. Standar dosen dan tenaga kependidikan ini harus diselaraskan dengan dokumen standar mutu yang lain, misalnya berkaitan dengan standar pembiayaan dan standar sarana dan prasarana.
  2. Manual prosedur, borang atau formulir kerja yang terkait dengan dosen dan tenaga kependidikan.
  3. Dokumen Pengendali
    1. Manual Sistem Mutu (Quality System Manual)
    1. Kebijakan Mutu (Quality Policy)
    1. Kebijakan Akademik
    1. Peraturan Akademik
    1. Dokumen Pengendali
  4. Prosedur
    1. Prosedur Sistem Mutu Tracer Study
    1. Prosedur Sistem Mutu Peninjauan profil dan kompetensi lulusan
    1. Prosedur Sistem Mutu Penyusunan Profil dan kompetensi Lulusan
  5. Rekaman Mutu
    1. Notulensi Pleno
    1. Rumusan Kompetensi Lulusan
    1. Rumusan Bahan Kajian
    1. Penyebaran Mata Kuliah
    1. Kerangka Kurikulum
    1. Visi Misi Institusi dan Program Studi