Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Bireuen Memberikan Kuliah Umum “Mengenal Lebih Dekat Hukum Acara Perdata”

Bireuen, 5 Desember 2024 – Fakultas Hukum dan Syariah UNIKI menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Mengenal Lebih Dekat Hukum Acara Perdata” dengan menghadirkan Hakim Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Peradilan Semu.

Acara ini bertujuan memperluas wawasan mahasiswa mengenai tata cara penyelesaian sengketa di pengadilan, sekaligus memberikan pemahaman praktis yang relevan dengan perkembangan hukum terkini, seperti digitalisasi proses peradilan melalui e-court dan e-litigation.

Hakim Rangga memulai pemaparannya dengan menjelaskan dasar-dasar hukum acara perdata, termasuk prinsip utama dalam pengajuan gugatan:

“Gugatan lahir untuk melindungi hak dan mencegah tindakan main hakim sendiri,” jelasnya.

Beliau juga menekankan pentingnya penyusunan gugatan yang memenuhi unsur 5W 1H (What, Who, When, Where, Why, How) untuk memastikan kejelasan dan kelengkapan dokumen perkara.

Selain itu, narasumber menjelaskan pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Jika berhasil, mediasi menghasilkan Acte Van Dading (putusan perdamaian) yang bersifat final dan mengikat, namun jika gagal, perkara akan dilanjutkan hingga putusan pengadilan.

Mahasiswa juga diberikan wawasan mendalam mengenai alat pembuktian dalam perkara perdata, di antaranya:

  1. Bukti surat,
  2. Keterangan saksi,
  3. Persangkaan (perdata),
  4. Pengakuan,
  5. Sumpah,
  6. Keterangan ahli,
  7. Informasi elektronik.

Hakim Rangga juga menjelaskan macam-macam amar putusan, yaitu Condemnatoir (menghukum), Declaratoir (menyatakan hak), dan Constitutif (menciptakan keadaan hukum baru).

“Surat putusan tanpa frasa ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dianggap tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, Hakim Rangga menyoroti peran penting digitalisasi peradilan melalui e-court dan e-litigation dalam mempercepat penyelesaian sengketa, meningkatkan transparansi, serta mengurangi potensi maladministrasi.

Beliau juga memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menghadapi dunia litigasi, mengutip kalimat ikonik dari novel The Godfather:

“Seorang pengacara dengan tasnya lebih hebat daripada 100 penjahat dengan senjatanya.”

Kuliah umum ini mendapatkan respons positif dari mahasiswa. Mereka merasa terbantu memahami implementasi teori yang dipelajari di kelas dengan praktik nyata di dunia peradilan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal berharga bagi mahasiswa untuk meniti karier di bidang hukum, sekaligus berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *